KETENTUAN :
a.
Umum;
1.
Peserta
Lomba sudah hadir 30 menit sebelum acara lomba dimulai
2.
Setiap
peserta wajib mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor lomba
3.
Sebelum
acara lomba dimulai setiap peserta lomba diharapkan dapat mempersiapkan diri
dengan baik dan lengkap sesuai dengan kebutuhan
b.
Khusus;
1.
Peserta tampil
menggunakan kostum bercirikan daerah
2.
Peserta diberi
kebebasan untuk memilih lagu daerah yang telah disiapkan oleh panitia
3.
Musik
pengiring disiapkan oleh panitia
c.
Teknis;
1.
Setiap
peserta membawakan 1 (satu) buah lagu wajib dan 1 (satu) buah lagu pilihan yang
telah disiapkan oleh panitia
2.
Setiap
penampilan peserta akan dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, jika pada panggilan
ketiga belum tampil maka dianggap mengundurkan diri (gugur) sebagai peserta
lomba.
3.
Setiap
peserta agar dapat menjaga ketenangan disaat peserta lain sedang tampil
4.
Juri
berwenang meminta setiap peserta mengulangi lagu jika dianggap perlu (gangguan
teknis)
5.
Keputusan
juri tidak dapat diganggu gugat
d.
Aspek Penilaian;
1.
MATERI
SUARA :
-
Kualitas
suara (Power)
-
Vibrasi
-
Warna
vokal
2.
TEKNIK
:
-
Ketepatan
nada (pitch control)
-
Pengkalimatan
lagu (frasering)
-
Pernafasan
dan pengucapan (artikulasi)
-
Kesesuaian
vocal dengan nada instrument (harmonisasi)
3.
PENGHAYATAN
LAGU :
Kesesuaian dengan makna jiwa lagu yang
meliputi,
-
Tempo
-
Dinamik,
dan
-
Ekspresi
4.
PENAMPILAN:
-
Keserasian
gerak dan lagu
-
Tata
rias
-
Busana
-
Penguasaan
lagu
-
Penguasaan
pentas dan audiens
e.
Materi Lagu;
PUTRA : PUTRI :
-
Selendang
Mayang (Lagu wajib) -
Kualo sendu (lagu wajib)
-
Kailan (lagu
pilihan) - Mak Inang (lagu pilihan)
-
Salah Sangko (lagu
pilihan) - Nandung (lagu pilihan)
- Asam Payo (lagu
pilihan) -
Batanghari Mudung (lagu pilihan)
RSS Feed
Twitter
07.54
SYAIFUL MUJIB
Posted in
0 komentar:
Posting Komentar